KSAP
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang bertugas menyusun SAP.
Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi KSAP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KSAP
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berfungsi menyusun dan mengembangkan SAP.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 2022Penyelenggaraan Ibadah Haji81.91% Mirip81.91 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2019Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah80.79% Mirip80.79 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
- 3PERPRES NO. 50 TAHUN 2011Undang-Undang80.68% Mirip80.68 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- 4PP NO. 57 TAHUN 2022LPNK80.12% Mirip80.12 %
Lembaga Pemerintah Nonkementerian yangselanjutnya disingkat LPNK adalah lembagapemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahantertentu.