KSAP

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang bertugas menyusun SAP.

Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi KSAP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KSAP

    Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berfungsi menyusun dan mengembangkan SAP.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 2022
    81.91% Mirip81.91 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    80.79% Mirip80.79 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

    Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.

  3. 3
    PERPRES NO. 50 TAHUN 2011
    80.68% Mirip80.68 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  4. 4
    PP NO. 57 TAHUN 2022
    80.12% Mirip80.12 %
    LPNK

    Lembaga Pemerintah Nonkementerian yangselanjutnya disingkat LPNK adalah lembagapemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahantertentu.