Pengelolaan Zakat

Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, danpengoordinasiandanpendayagunaan zakat.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    91.71% Mirip91.71 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

    Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 2022
    90.23% Mirip90.23 %
    Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 2011
    87.42% Mirip87.42 %
    Pengelolaan zakat

    Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

  4. 4
    PP NO. 8 TAHUN 2022
    84.93% Mirip84.93 %
    Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

    Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.

  5. 5
    PP NO. 48 TAHUN 1985
    82.98% Mirip82.98 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka; 9.

  6. 6
    PP NO. 14 TAHUN 2014
    82.56% Mirip82.56 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011tentang Pengelolaan Zakat.

  7. 7
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2013
    80.23% Mirip80.23 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang koordinasi kesejahteraan rakyat.