Pengelolaan Zakat
Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, danpengoordinasiandanpendayagunaan zakat.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2019Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah91.71% Mirip91.71 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
- 2PP NO. 8 TAHUN 2022Penyelenggaraan Ibadah Haji90.23% Mirip90.23 %
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2011Pengelolaan zakat87.42% Mirip87.42 %
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
- 4PP NO. 8 TAHUN 2022Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji84.93% Mirip84.93 %
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- 5PP NO. 48 TAHUN 1985Direktur Utama82.98% Mirip82.98 %
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka; 9.
- 6PP NO. 14 TAHUN 2014Undang-Undang82.56% Mirip82.56 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011tentang Pengelolaan Zakat.
- 7PERPRES NO. 60 TAHUN 2013Menteri80.23% Mirip80.23 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang koordinasi kesejahteraan rakyat.