Bank Sistemik

Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bank Sistemik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bank Sistemik

    Bank Sistemik adalah bank sistemik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.