Penyelenggara Negara
Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggara Negara juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggara Negara
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsieksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dantugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 2Penyelenggara Negara
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3Penyelenggara Negara
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatiflain yang fungsi dan tugas pokoknyadan pejabatsesuaiberkaitan dengan penyelenggaraan negaradengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4Penyelenggara Negara
Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimanadimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 1999Penyelenggara Negara yang bersih85.55% Mirip85.55 %
Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negarayang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
- 2PP NO. 68 TAHUN 1999Undang-undang81.49% Mirip81.49 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme.
- 3PP NO. 67 TAHUN 1999Undang-undang81.11% Mirip81.11 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme.
- 4PP NO. 67 TAHUN 1999Komisi Pemeriksa81.09% Mirip81.09 %
Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor28Tahun1999tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2012Keluarga80.55% Mirip80.55 %
Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak.