Penyelenggara Negara

Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggara Negara juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggara Negara

    Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsieksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dantugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. 2
    Penyelenggara Negara

    Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    Penyelenggara Negara

    Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatiflain yang fungsi dan tugas pokoknyadan pejabatsesuaiberkaitan dengan penyelenggaraan negaradengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    Penyelenggara Negara

    Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimanadimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 28 TAHUN 1999
    85.55% Mirip85.55 %
    Penyelenggara Negara yang bersih

    Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negarayang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.

  2. 2
    PP NO. 68 TAHUN 1999
    81.49% Mirip81.49 %
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme.

  3. 3
    PP NO. 67 TAHUN 1999
    81.11% Mirip81.11 %
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme.

  4. 4
    PP NO. 67 TAHUN 1999
    81.09% Mirip81.09 %
    Komisi Pemeriksa

    Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor28Tahun1999tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    80.55% Mirip80.55 %
    Keluarga

    Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak.