Komisi Pemeriksa
Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor28Tahun1999tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme.
Sumber: PP NO. 67 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Komisi Pemeriksa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Komisi Pemeriksa
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa adalah lembaga independen yang bertugas untuk memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara dan mantan Penyelenggara Negara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 68 TAHUN 1999Undang-undang85.61% Mirip85.61 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme.
- 2PP NO. 67 TAHUN 1999Undang-undang83.74% Mirip83.74 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme.
- 3PP NO. 66 TAHUN 1999Undang-undang82.64% Mirip82.64 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelengga Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme.
- 4UU NO. 30 TAHUN 2002Penyelenggara Negara81.09% Mirip81.09 %
Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme.