Komisi Pemeriksa

Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor28Tahun1999tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme.

Sumber: PP NO. 67 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Komisi Pemeriksa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Komisi Pemeriksa

    Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa adalah lembaga independen yang bertugas untuk memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara dan mantan Penyelenggara Negara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 68 TAHUN 1999
    85.61% Mirip85.61 %
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme.

  2. 2
    PP NO. 67 TAHUN 1999
    83.74% Mirip83.74 %
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme.

  3. 3
    PP NO. 66 TAHUN 1999
    82.64% Mirip82.64 %
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelengga Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme.

  4. 4
    UU NO. 30 TAHUN 2002
    81.09% Mirip81.09 %
    Penyelenggara Negara

    Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme.