Penyelenggara Negara

Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggara Negara juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggara Negara

    Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsieksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dantugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. 2
    Penyelenggara Negara

    Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatiflain yang fungsi dan tugas pokoknyadan pejabatsesuaiberkaitan dengan penyelenggaraan negaradengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    Penyelenggara Negara

    Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimanadimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

  4. 4
    Penyelenggara Negara

    Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 28 TAHUN 1999
    90.41% Mirip90.41 %
    Penyelengga Negara

    Penyelengga Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2018
    81.29% Mirip81.29 %
    Pejabat yang memiliki kewenangan

    Pejabat yang memiliki kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    81.12% Mirip81.12 %
    Lembaga negara

    Lembaga negara adalah lembaga yang menjalankan cabang-cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    UU NO. 43 TAHUN 2009
    81.05% Mirip81.05 %
    Lembaga negara

    Lembaga negara adalah lembaga yang menjalankan cabang-cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    80.23% Mirip80.23 %
    Kementerian atau Lembaga

    Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.