Penyelenggara Negara
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggara Negara juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggara Negara
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsieksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dantugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 2Penyelenggara Negara
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatiflain yang fungsi dan tugas pokoknyadan pejabatsesuaiberkaitan dengan penyelenggaraan negaradengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3Penyelenggara Negara
Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimanadimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- 4Penyelenggara Negara
Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 1999Penyelengga Negara90.41% Mirip90.41 %
Penyelengga Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2018Pejabat yang memiliki kewenangan81.29% Mirip81.29 %
Pejabat yang memiliki kewenangan adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi LNS yang bersangkutan.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2012Lembaga negara81.12% Mirip81.12 %
Lembaga negara adalah lembaga yang menjalankan cabang-cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4UU NO. 43 TAHUN 2009Lembaga negara81.05% Mirip81.05 %
Lembaga negara adalah lembaga yang menjalankan cabang-cabang kekuasaan negara meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 71 TAHUN 2019Kementerian atau Lembaga80.23% Mirip80.23 %
Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.