Penyelenggara Negara yang bersih

Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negarayang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.

Sumber: UU NO. 28 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2002
    85.55% Mirip85.55 %
    Penyelenggara Negara

    Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme.

  2. 2
    UU NO. 28 TAHUN 1999
    82.23% Mirip82.23 %
    Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik

    Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.