Penyelenggara Negara yang bersih
Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negarayang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
Sumber: UU NO. 28 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 30 TAHUN 2002Penyelenggara Negara85.55% Mirip85.55 %
Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme.
- 2UU NO. 28 TAHUN 1999Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik82.23% Mirip82.23 %
Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.