Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara ibadah haji dengan pelayanan khusus; 15.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

    Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.