Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara ibadah haji dengan pelayanan khusus; 15.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.