Penunjukan kawasan hutan
Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukansuatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penunjukan kawasan hutan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penunjukan kawasan hutan
Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Penunjukan Kawasan Hutan96.72% Mirip96.72 %
Penunjukan Kawasan Hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai Kawasan Hutan.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2004Penetapan kawasan hutan83.67% Mirip83.67 %
Penetapan kawasan hutan adalah suatu penegasan tentangkepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu kawasanhutan menjadi kawasan hutan tetap.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2014Kawasan Hutan83.29% Mirip83.29 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 4PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Kawasan Hutan82.99% Mirip82.99 %
Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 5PP NO. 104 TAHUN 2015Kawasan Hutan82.63% Mirip82.63 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 6PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Kawasan Hutan82.47% Mirip82.47 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 7PP NO. 23 TAHUN 2021Kawasan Hutan82.27% Mirip82.27 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
- 8PP NO. 24 TAHUN 2021Kawasan Hutan82.26% Mirip82.26 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
- 9PP NO. 44 TAHUN 2004Kawasan hutan82.15% Mirip82.15 %
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atauditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannyasebagai hutan tetap.