Kawasan hutan
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atauditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannyasebagai hutan tetap.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan hutan juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan hutan
Kawasan hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 2Kawasan hutan
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan olehPemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 3Kawasan hutan
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 4Kawasan hutan
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 5Kawasan hutan
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 6Kawasan hutan
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 7Kawasan hutan
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 8Kawasan hutan
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2021Kawasan Hutan95.63% Mirip95.63 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Kawasan Hutan95.62% Mirip95.62 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2014Kawasan Hutan95.22% Mirip95.22 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 4PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Kawasan Hutan95.21% Mirip95.21 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 5PP NO. 104 TAHUN 2015Kawasan Hutan95.18% Mirip95.18 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 6PP NO. 21 TAHUN 2021Kawasan Hutan94.34% Mirip94.34 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.