Kawasan Hutan
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Sumber: PP NO. 104 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan Hutan juga digunakan di dalam 14 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PERPRES NO. 65 TAHUN 2022Kawasan HutanTerverifikasi
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 2Kawasan Hutan
Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 3Kawasan Hutan
Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 4Kawasan Hutan
Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan olehPemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 5Kawasan Hutan
Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 6Kawasan Hutan
Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 7Kawasan Hutan
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
- 8Kawasan Hutan
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 9Kawasan Hutan
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 10Kawasan Hutan
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
- 11Kawasan Hutan
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
- 12Kawasan Hutan
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 13Kawasan Hutan
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 14Kawasan Hutan
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2004Kawasan hutan95.18% Mirip95.18 %
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atauditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannyasebagai hutan tetap.