Penunjukan Kawasan Hutan
Penunjukan Kawasan Hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai Kawasan Hutan.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Penunjukan kawasan hutan99.93% Mirip99.93 %
Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2004Penunjukan kawasan hutan96.72% Mirip96.72 %
Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukansuatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.
- 3PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Kawasan Hutan87.37% Mirip87.37 %
Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2014Kawasan Hutan85.38% Mirip85.38 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 5PP NO. 104 TAHUN 2015Kawasan Hutan85.17% Mirip85.17 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 6PP NO. 23 TAHUN 2021Kawasan Hutan84.82% Mirip84.82 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
- 7PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Kawasan Hutan84.82% Mirip84.82 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 8PP NO. 24 TAHUN 2021Kawasan Hutan84.21% Mirip84.21 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
- 9PP NO. 44 TAHUN 2004Penetapan kawasan hutan84.06% Mirip84.06 %
Penetapan kawasan hutan adalah suatu penegasan tentangkepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu kawasanhutan menjadi kawasan hutan tetap.
- 10PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Kawasan hutan82.88% Mirip82.88 %
Kawasan hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.