Penetapan kawasan hutan
Penetapan kawasan hutan adalah suatu penegasan tentangkepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu kawasanhutan menjadi kawasan hutan tetap.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Penetapan Kawasan Hutan90.26% Mirip90.26 %
Penetapan Kawasan Hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan Tetap.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Penunjukan Kawasan Hutan84.06% Mirip84.06 %
Penunjukan Kawasan Hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai Kawasan Hutan.
- 3PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Penunjukan kawasan hutan83.88% Mirip83.88 %
Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.
- 4PP NO. 44 TAHUN 2004Penunjukan kawasan hutan83.67% Mirip83.67 %
Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukansuatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.
- 5PERPRES NO. 87 TAHUN 2011KWT80.89% Mirip80.89 %
Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disebut KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
- 6PERPRES NO. 11 TAHUN 2017KWT80.50% Mirip80.50 %
Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
- 7PERPRES NO. 66 TAHUN 2022KWT80.48% Mirip80.48 %
Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
- 8PERPRES NO. 78 TAHUN 2017KWT80.35% Mirip80.35 %
Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
- 9UU NO. 43 TAHUN 2008Batas Wilayah Negara80.21% Mirip80.21 %
Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakanpemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atashukum internasional.