Penunjukan kawasan hutan
Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.
Sumber: PERPRES NO. 88 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penunjukan kawasan hutan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penunjukan kawasan hutan
Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukansuatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Penunjukan Kawasan Hutan99.93% Mirip99.93 %
Penunjukan Kawasan Hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai Kawasan Hutan.
- 2PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Kawasan Hutan87.69% Mirip87.69 %
Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 3UU NO. 21 TAHUN 2014Kawasan Hutan85.88% Mirip85.88 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 4PP NO. 104 TAHUN 2015Kawasan Hutan85.62% Mirip85.62 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2021Kawasan Hutan85.33% Mirip85.33 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.
- 6PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Kawasan Hutan85.31% Mirip85.31 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- 7PP NO. 24 TAHUN 2021Kawasan Hutan84.74% Mirip84.74 %
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
- 8PP NO. 44 TAHUN 2004Penetapan kawasan hutan83.88% Mirip83.88 %
Penetapan kawasan hutan adalah suatu penegasan tentangkepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu kawasanhutan menjadi kawasan hutan tetap.
- 9PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Kawasan hutan83.08% Mirip83.08 %
Kawasan hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.