Pemodal
Pemodal adalah orang atau badan pemegang Efek Beragun Aset.
Sumber: PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2004Orang85.34% Mirip85.34 %
Orang adalah pihak orang perseorangan atau badan hukum.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2005Pemohon83.74% Mirip83.74 %
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- 3UU NO. 30 TAHUN 1999Pemohon82.55% Mirip82.55 %
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melaluiarbitrase.
- 4UU NO. 31 TAHUN 2000Pemohon82.42% Mirip82.42 %
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- 5UU NO. 15 TAHUN 2001Pemohon82.18% Mirip82.18 %
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
- 6PP NO. 9 TAHUN 2006Pemohon81.47% Mirip81.47 %
Pemohon adalah pihak yang mengajuk Permohonan.
- 7UU NO. 8 TAHUN 1995Penitipan Kolektif80.00% Mirip80.00 %
Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimilikibersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakilioleh Kustodian.