Wakaf

Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wakaf juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wakaf

    Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

  2. 2
    Wakaf

    Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/ataumenyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkanselamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengankepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraanumum menurut Syariah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 2016
    84.18% Mirip84.18 %
    Bank Kustodian

    Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain; termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain; menyelesaikan transaksi efek; dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

  2. 2
    PERPRES NO. 77 TAHUN 2018
    82.24% Mirip82.24 %
    Bank Kustodian

    Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi efek-efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2020
    82.24% Mirip82.24 %
    Bank Kustodian

    Bank Kustodian adalah Bank umum yang telahmemperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuanganuntuk menjalankan usaha jasa penitipan efek danharta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegangrekening yang menjadi nasabahnya.