Perusahaan Pialang Asuransi
Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan rugi Asuransi dengan bertindak untuk penyelesaian ganti kepentingan tertanggung.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 1992Perusahaan Pialang Reasuransi92.23% Mirip92.23 %
Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
- 2UU NO. 15 TAHUN 2002perusahaan asuransi83.99% Mirip83.99 %
perusahaan asuransi adalah perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalamperaturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perusahaan asuransi.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2020Bank Kustodian82.53% Mirip82.53 %
Bank Kustodian adalah Bank umum yang telahmemperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuanganuntuk menjalankan usaha jasa penitipan efek danharta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegangrekening yang menjadi nasabahnya.
- 4UU NO. 31 TAHUN 2000Hak Desain Industri80.47% Mirip80.47 %
Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang di berikan oleh negaraRepublik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selamawaktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannyakepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.