Perusahaan Pialang Asuransi

Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan rugi Asuransi dengan bertindak untuk penyelesaian ganti kepentingan tertanggung.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 1992
    92.23% Mirip92.23 %
    Perusahaan Pialang Reasuransi

    Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2002
    83.99% Mirip83.99 %
    perusahaan asuransi

    perusahaan asuransi adalah perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalamperaturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perusahaan asuransi.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2020
    82.53% Mirip82.53 %
    Bank Kustodian

    Bank Kustodian adalah Bank umum yang telahmemperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuanganuntuk menjalankan usaha jasa penitipan efek danharta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegangrekening yang menjadi nasabahnya.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 2000
    80.47% Mirip80.47 %
    Hak Desain Industri

    Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang di berikan oleh negaraRepublik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selamawaktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannyakepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.