Penilai Publik

Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penilai Publik juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penilai Publik

    Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh pemerintah.

  2. 2
    Penilai Publik

    Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.

  3. 3
    Penilai Publik

    Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.

  4. 4
    Penilai Publik

    Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.

  5. 5
    Penilai Publik

    Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dariMenteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
    91.48% Mirip91.48 %
    Penilai Pertanahan

    Penilai Pertanahan adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari Menteri dan telah mendapat lisensi dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan untuk menghitung nilai/harga objek Pengadaan Tanah.

  2. 2
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    90.57% Mirip90.57 %
    Penilai

    Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Kementerian untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah.

  3. 3
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    87.26% Mirip87.26 %
    Penilai

    Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari BPN untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah.

  4. 4
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2020
    84.92% Mirip84.92 %
    Lembaga Keuangan Formal

    Lembaga Keuangan Formal adalah lembaga keuangan yang memiliki izin, diatur, dan diawasi oleh otoritas atau regulator yang berwenang.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2018
    82.82% Mirip82.82 %
    Penilai

    Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk menghitung nilai/harga Objek Pengadaan Tanah.

  6. 6
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    82.58% Mirip82.58 %
    Lembaga Sertifikasi ISPO

    Lembaga Sertifikasi ISPO adalah lembaga penilaian kesesuaian independen yang melakukan Sertifikasi ISPO dan menerbitkan sertifikat ISPO.