Penjaminan
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penjaminan juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penjaminan
Penjaminan Simpanan Nasabah Bank, yang selanjutnya disebut Penjaminan, adalah penjaminan yang dilaksanakan olehLembaga Penjamin Simpanan atas simpanan nasabah bank.
- 2Penjaminan
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
- 3Penjaminan
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
- 4Penjaminan
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada Penerima Jaminan.
- 5Penjaminan
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan olehperusahaan penjaminan ataspemenuhan kewajibanfinansial Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan PetambakGaram kepada perusahaan pembiayaan dan bank.
- 6Penjaminan
Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya.
- 7Penjaminan
Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil olehlembagapenjaminsebagaidukunganuntuk memperbesarkesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuatpermodalannya;8.
- 8Penjaminan
Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan rangka memperkuat dalam memperoleh permodalannya.
- 9Penjaminan
Penjaminan dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016Penjaminan Syariah92.47% Mirip92.47 %
Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2018Penilai Publik81.06% Mirip81.06 %
Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.
- 3PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Penilai Publik80.60% Mirip80.60 %
Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.
- 4PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Penilai Publik80.10% Mirip80.10 %
Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.