Pengeringan lahan

Pengeringan lahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengubahperairan dan/atau daratan menjadilahan kering dengan carapemompaan dan/atau dengan drainase.

Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 1995
    86.73% Mirip86.73 %
    Pengolahan limbah B3

    Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristikdan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidakberacun.

  2. 2
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    83.77% Mirip83.77 %
    Reklamasi

    Reklamasi adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan wilayahperairan.

  3. 3
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    83.00% Mirip83.00 %
    Pengolahan

    Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditastambang Mineral untuk menghasilkan produk dengansifat fisik dan kimia yang tidak benrbah dari sifatkomoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnianatau menjadi bahan baku industri.

  4. 4
    PP NO. 19 TAHUN 1994
    82.69% Mirip82.69 %
    Pengolahan limbah B3

    Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristikdan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidakberacun, atau memungkinkan agar limbah B3 dimurnikan dan/ataudidaur ulang;8.

  5. 5
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    80.38% Mirip80.38 %
    Pabrik

    Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    80.23% Mirip80.23 %
    Pabrik

    Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

  7. 7
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    80.14% Mirip80.14 %
    Pupuk

    Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.