Pengeringan lahan
Pengeringan lahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengubahperairan dan/atau daratan menjadilahan kering dengan carapemompaan dan/atau dengan drainase.
Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 1995Pengolahan limbah B386.73% Mirip86.73 %
Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristikdan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidakberacun.
- 2PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Reklamasi83.77% Mirip83.77 %
Reklamasi adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan wilayahperairan.
- 3PP NO. 96 TAHUN 2021Pengolahan83.00% Mirip83.00 %
Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditastambang Mineral untuk menghasilkan produk dengansifat fisik dan kimia yang tidak benrbah dari sifatkomoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnianatau menjadi bahan baku industri.
- 4PP NO. 19 TAHUN 1994Pengolahan limbah B382.69% Mirip82.69 %
Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristikdan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidakberacun, atau memungkinkan agar limbah B3 dimurnikan dan/ataudidaur ulang;8.
- 5PP NO. 26 TAHUN 2009Pabrik80.38% Mirip80.38 %
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- 6UU NO. 11 TAHUN 1995Pabrik80.23% Mirip80.23 %
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- 7UU NO. 22 TAHUN 2019Pupuk80.14% Mirip80.14 %
Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.