Pengolahan limbah B3

Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau dan komposisi mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun; 17.

Sumber: PP NO. 18 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengolahan limbah B3 juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengolahan limbah B3

    Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristikdan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidakberacun.

  2. 2
    Pengolahan limbah B3

    Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristikdan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidakberacun, atau memungkinkan agar limbah B3 dimurnikan dan/ataudidaur ulang;8.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    92.41% Mirip92.41 %
    Pengolahan Limbah 83

    Pengolahan Limbah 83 adalah proses untuk mengurangidan/atau menghilarrgkan sifat bahaya dan/atau sifatracun.

  2. 2
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    89.38% Mirip89.38 %
    Pengolahan Limbah B3

    Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/ataumenghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    86.00% Mirip86.00 %
    Limbah bahan berbahaya dan beracun

    Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha18.

  4. 4
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    81.17% Mirip81.17 %
    Pemurnian

    Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mrrtukomoditas tambang Mineral melalui proses fisikamaupun kimia serta proses peningkatan kenrurnian lebihlanjut untuk menghasilkan produk derrgan sifat fisik dankimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampaidengan produk logam sebagai bahan baku industri.

  5. 5
    PP NO. 21 TAHUN 2010
    80.21% Mirip80.21 %
    Pencegahan Pencemaran dari Kapal

    Pencegahan Pencemaran dari Kapal adalah upaya yang harus dilakukan Nakhoda dan/atau awak kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangi pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, limbah kotoran sewage), sampah (garbage), dan gas buang dari kapal ke perairan dan udara.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    80.03% Mirip80.03 %
    Pemurnian

    Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri.