Pengolahan limbah B3
Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau dan komposisi mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun; 17.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengolahan limbah B3 juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengolahan limbah B3
Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristikdan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidakberacun.
- 2Pengolahan limbah B3
Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristikdan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidakberacun, atau memungkinkan agar limbah B3 dimurnikan dan/ataudidaur ulang;8.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2021Pengolahan Limbah 8392.41% Mirip92.41 %
Pengolahan Limbah 83 adalah proses untuk mengurangidan/atau menghilarrgkan sifat bahaya dan/atau sifatracun.
- 2PP NO. 101 TAHUN 2014Pengolahan Limbah B389.38% Mirip89.38 %
Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/ataumenghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun.
- 3UU NO. 23 TAHUN 1997Limbah bahan berbahaya dan beracun86.00% Mirip86.00 %
Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha18.
- 4PP NO. 96 TAHUN 2021Pemurnian81.17% Mirip81.17 %
Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mrrtukomoditas tambang Mineral melalui proses fisikamaupun kimia serta proses peningkatan kenrurnian lebihlanjut untuk menghasilkan produk derrgan sifat fisik dankimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampaidengan produk logam sebagai bahan baku industri.
- 5PP NO. 21 TAHUN 2010Pencegahan Pencemaran dari Kapal80.21% Mirip80.21 %
Pencegahan Pencemaran dari Kapal adalah upaya yang harus dilakukan Nakhoda dan/atau awak kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangi pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, limbah kotoran sewage), sampah (garbage), dan gas buang dari kapal ke perairan dan udara.
- 6UU NO. 3 TAHUN 2020Pemurnian80.03% Mirip80.03 %
Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri.