Reaktor nuklir

Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankandengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi intiberantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitandaya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Reaktor nuklir juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Reaktor nuklir

    Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan denganinti berantaibahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksiyang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, ataupenelitian, dan/atau produksi radioisotop.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 67 TAHUN 2002
    88.23% Mirip88.23 %
    Pengolahan

    Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2019
    87.54% Mirip87.54 %
    Pengolahan

    Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1997
    87.35% Mirip87.35 %
    Bahan bakar nuklir

    Bahan bakar nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan prosestransformasi inti berantai.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 1996
    84.02% Mirip84.02 %
    Senjata Api Non Standar ABRI

    Senjata Api Non Standar ABRI adalah senjata api yang jenis,macam, dan ukuran/kalibernya tidak termasuk dalam standar ABRIdengan pembatasan bahwa senjata api tersebut:a.

  5. 5
    PP NO. 43 TAHUN 2006
    83.10% Mirip83.10 %
    Reaktor nondaya

    Reaktor nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkanneutron untuk keperluan penelitian atau pembuatan isotop baikuntuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.

  6. 6
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    81.33% Mirip81.33 %
    Pengolahan

    Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, danmempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahanlapangan;12.

  7. 7
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    80.94% Mirip80.94 %
    Reaktor Nuklir

    Reaktor Nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan Bahan Bakar Nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.

  8. 8
    PP NO. 61 TAHUN 2013
    80.50% Mirip80.50 %
    Limbah Radioaktif

    Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatanyang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karenapengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.

  9. 9
    UU NO. 10 TAHUN 1997
    80.17% Mirip80.17 %
    Limbah radioaktif

    Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatanyang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karenapengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.