Reaktor nuklir
Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankandengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi intiberantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitandaya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Reaktor nuklir juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Reaktor nuklir
Reaktor nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan denganinti berantaibahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksiyang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, ataupenelitian, dan/atau produksi radioisotop.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 67 TAHUN 2002Pengolahan88.23% Mirip88.23 %
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2019Pengolahan87.54% Mirip87.54 %
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.
- 3UU NO. 10 TAHUN 1997Bahan bakar nuklir87.35% Mirip87.35 %
Bahan bakar nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan prosestransformasi inti berantai.
- 4PP NO. 56 TAHUN 1996Senjata Api Non Standar ABRI84.02% Mirip84.02 %
Senjata Api Non Standar ABRI adalah senjata api yang jenis,macam, dan ukuran/kalibernya tidak termasuk dalam standar ABRIdengan pembatasan bahwa senjata api tersebut:a.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2006Reaktor nondaya83.10% Mirip83.10 %
Reaktor nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkanneutron untuk keperluan penelitian atau pembuatan isotop baikuntuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
- 6UU NO. 22 TAHUN 2001Pengolahan81.33% Mirip81.33 %
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, danmempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahanlapangan;12.
- 7PP NO. 2 TAHUN 2014Reaktor Nuklir80.94% Mirip80.94 %
Reaktor Nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan Bahan Bakar Nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.
- 8PP NO. 61 TAHUN 2013Limbah Radioaktif80.50% Mirip80.50 %
Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatanyang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karenapengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
- 9UU NO. 10 TAHUN 1997Limbah radioaktif80.17% Mirip80.17 %
Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatanyang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karenapengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.