Surat Muatan Udara (airway bill)

Surat Muatan Udara (airway bill) adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    87.99% Mirip87.99 %
    Tiket

    Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian Angkutan Udara antara penumpang dan Pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan Pesawat Udara atau diangkut dengan Pesawat Udara.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    87.54% Mirip87.54 %
    Tiket

    Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    82.86% Mirip82.86 %
    Sarana Pengangkut

    Sarana Pengangkut adalah sarana angkutan melalui laut, udara, dandarat yang dipakai untuk mengangkut orang dan/atau barang.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2002
    81.10% Mirip81.10 %
    Pengirim

    Pengirim adalah orang atau badan yang menyiapkan pengiriman untuk pengangkutan zat radioaktif dan dinyatakan dalam dokumen pengangkutan.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 2013
    80.19% Mirip80.19 %
    Dokumen

    Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat,dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpabantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau bendafisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada:a.