Penghasilan
Penghasilan adalah imbalan/balas jasa yang diberikan kepadaanggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi karena kedudukan danperan yang diberikan sesuai dengan tugas, wewenang, kewajiban dantanggungjawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 110 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penghasilan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penghasilan
Penghasilan adalah penerimaan setiap bulan yang meliputi gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak.
- 2Penghasilan
Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dann mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
- 3Penghasilan
Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.
- 4Penghasilan
Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterimaoleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaandalam proses produksi barang dan/atau jasa yangdinilai dalam bentuk uang.
- 5Penghasilan
Penghasilan adalah penerimaan setiap bulan yang meliputi gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak.
- 6Penghasilan
Penghasilan adalah penghasilan sebulan yang terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dari pegawai yang menjadi dasar potongan iuran pensiun; 4.
- 7Penghasilan
Penghasilan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Penghasilan adalah pendapatan yang diterima dalam bentuk uang oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2016Deputi Komisioner81.94% Mirip81.94 %
Deputi Komisioner adalah anggota Komisioner.
- 2PERPRES NO. 117 TAHUN 2014Tunjangan Jaksa80.98% Mirip80.98 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Jaksa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 9 TAHUN 2018Deputi Komisioner80.73% Mirip80.73 %
Deputi Komisioner adalah anggota Komisioner.