Penghasilan Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia

Penghasilan Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia adalah pendapatan yang diberikan dalam bentuk uang kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 39 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 101 TAHUN 2017
    86.92% Mirip86.92 %
    Penghasilan

    Penghasilan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Penghasilan adalah pendapatan yang diterima dalam bentuk uang oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 73 TAHUN 2008
    85.64% Mirip85.64 %
    Penghasilan Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia

    Penghasilan Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia adalah pendapatan2.