Penghasilan Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia
Penghasilan Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia adalah pendapatan yang diberikan dalam bentuk uang kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 39 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 101 TAHUN 2017Penghasilan86.92% Mirip86.92 %
Penghasilan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Penghasilan adalah pendapatan yang diterima dalam bentuk uang oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 73 TAHUN 2008Penghasilan Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia85.64% Mirip85.64 %
Penghasilan Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia adalah pendapatan2.