BPJS Ketenagakerjaan

BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumpublik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi BPJS Ketenagakerjaan juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BPJS Ketenagakerjaan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  2. 2
    BPJS Ketenagakerjaan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  3. 3
    BPJS Ketenagakerjaan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

  4. 4
    BPJS Ketenagakerjaan

    BadanPenyelenggaraSosial Ketenagakerjaanyangselanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumyang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaankerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

  5. 5
    BPJS Ketenagakerjaan

    BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yangdibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaankerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

  6. 6
    BPJS Ketenagakerjaan

    BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumpublik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  7. 7
    BPJS Ketenagakerjaan

    BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumpublik yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  8. 8
    BPJS Ketenagakerjaan

    BadanPenyelenggarayangselanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumyang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaankerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 107 TAHUN 2013
    93.62% Mirip93.62 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnyadisingkat BPJS Kesehatan, adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program jaminan kesehatan.

  2. 2
    PERPRES NO. 108 TAHUN 2013
    93.21% Mirip93.21 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnyadisebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program jaminan kesehatan.

  3. 3
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2015
    93.19% Mirip93.19 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnyadisingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program jaminan kesehatan.

  4. 4
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2014
    92.66% Mirip92.66 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnyadisingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.