Penghargaan
Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kementerian negara/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Sumber: PERPRES NO. 42 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penghargaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penghargaan
Penghargaan adalah bentuk apresiasi atas jasa dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
- 2Penghargaan
Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau membutuhkan, saling memperkuat, dan saling nonmateriel.
- 3Penghargaan
Penghargaan adalah suatu apresiasi yang diberikan oleh instansi kepada PNS atas pencapaian kinerja yang sangat baik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 45 TAHUN 2008Pemberian Insentif85.25% Mirip85.25 %
Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorongpeningkatan penanaman modal di daerah.
- 2PERPRES NO. 42 TAHUN 2020Sanksi84.06% Mirip84.06 %
Sanksi adalah hukuman yang dikenakan oleh Pemerintah kepada kementerian negara/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
- 3PERPRES NO. 72 TAHUN 2021Percepatan Penurunan Stunting82.62% Mirip82.62 %
Percepatan Penurunan Stunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa.
- 4UU NO. 14 TAHUN 2015DID82.25% Mirip82.25 %
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2016DID81.76% Mirip81.76 %
Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.
- 6PP NO. 6 TAHUN 2008ILPPD81.14% Mirip81.14 %
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat ILPPD adalah informasipenyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di Daerah.