Penghargaan

Penghargaan adalah apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kementerian negara/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Sumber: PERPRES NO. 42 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penghargaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penghargaan

    Penghargaan adalah bentuk apresiasi atas jasa dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

  2. 2
    Penghargaan

    Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau membutuhkan, saling memperkuat, dan saling nonmateriel.

  3. 3
    Penghargaan

    Penghargaan adalah suatu apresiasi yang diberikan oleh instansi kepada PNS atas pencapaian kinerja yang sangat baik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 45 TAHUN 2008
    85.25% Mirip85.25 %
    Pemberian Insentif

    Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorongpeningkatan penanaman modal di daerah.

  2. 2
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2020
    84.06% Mirip84.06 %
    Sanksi

    Sanksi adalah hukuman yang dikenakan oleh Pemerintah kepada kementerian negara/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

  3. 3
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2021
    82.62% Mirip82.62 %
    Percepatan Penurunan Stunting

    Percepatan Penurunan Stunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa.

  4. 4
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    82.25% Mirip82.25 %
    DID

    Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    81.76% Mirip81.76 %
    DID

    Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 2008
    81.14% Mirip81.14 %
    ILPPD

    Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat ILPPD adalah informasipenyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di Daerah.