Penghargaan Kepariwisataan

Penghargaan Kepariwisataan adalah pengakuan atas prestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret dan diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.

Sumber: PERPRES NO. 50 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    88.34% Mirip88.34 %
    Penghargaan olahraga

    Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.

  2. 2
    UU NO. 40 TAHUN 2009
    88.15% Mirip88.15 %
    Penghargaan

    Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau membutuhkan, saling memperkuat, dan saling nonmateriel.

  3. 3
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2014
    87.87% Mirip87.87 %
    Penghargaan Olahraga

    Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    86.97% Mirip86.97 %
    Penghargaan Olahraga

    Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas Prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.