Penghargaan Kepariwisataan
Penghargaan Kepariwisataan adalah pengakuan atas prestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret dan diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
Sumber: PERPRES NO. 50 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2005Penghargaan olahraga88.34% Mirip88.34 %
Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
- 2UU NO. 40 TAHUN 2009Penghargaan88.15% Mirip88.15 %
Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau membutuhkan, saling memperkuat, dan saling nonmateriel.
- 3PERPRES NO. 44 TAHUN 2014Penghargaan Olahraga87.87% Mirip87.87 %
Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2022Penghargaan Olahraga86.97% Mirip86.97 %
Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas Prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.