Pengguna Keinsinyuran
Pengguna Keinsinyuran adalah pihak yang menggunakan jasa Insinyur berdasarkan ikatan hubungan kerja.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2021Pengguna Jasa Arsitek83.83% Mirip83.83 %
Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2017Pengguna Jasa Arsitek83.34% Mirip83.34 %
Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.
- 3PP NO. 52 TAHUN 2012Kompetensi82.56% Mirip82.56 %
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilakuyang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untukmengembangkan profesionalitas kerja.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2022Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran80.44% Mirip80.44 %
Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan awak kapal sesuai kompetensi atau keahlian dan keterampilan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal.