Fasilitas penunjang kereta api

Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yangmelengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yangdapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dankeselamatan bagi pengguna jasa kereta api.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Fasilitas penunjang kereta api juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Fasilitas penunjang kereta api

    Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi pengguna jasa kereta api; 9.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    80.06% Mirip80.06 %
    Pengguna jasa

    Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badanhukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baikuntuk angkutan orang maupun barang.