Fasilitas penunjang kereta api
Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yangmelengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yangdapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dankeselamatan bagi pengguna jasa kereta api.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Fasilitas penunjang kereta api juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Fasilitas penunjang kereta api
Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yang melengkapi penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi pengguna jasa kereta api; 9.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2007Pengguna jasa80.06% Mirip80.06 %
Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badanhukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baikuntuk angkutan orang maupun barang.