Penyelenggara Sistem Elektronik
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggaranegara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola,dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendirimaupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untukkeperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Sumber: PP NO. 82 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggara Sistem Elektronik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggara Sistem Elektronik
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 71 TAHUN 2019Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat87.96% Mirip87.96 %
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik81.98% Mirip81.98 %
Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 3PP NO. 13 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik81.84% Mirip81.84 %
Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 4UU NO. 36 TAHUN 1999Pengguna81.26% Mirip81.26 %
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;12.
- 5PP NO. 11 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik81.12% Mirip81.12 %
Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2021LPP80.85% Mirip80.85 %
Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 7PP NO. 44 TAHUN 2020LPP80.53% Mirip80.53 %
Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 8PP NO. 24 TAHUN 2020LPP80.50% Mirip80.50 %
Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.