Penyelenggara Sistem Elektronik

Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggaranegara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola,dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendirimaupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untukkeperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Sumber: PP NO. 82 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggara Sistem Elektronik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggara Sistem Elektronik

    Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    87.96% Mirip87.96 %
    Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

    Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2005
    81.98% Mirip81.98 %
    Lembaga Penyiaran Publik

    Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

  3. 3
    PP NO. 13 TAHUN 2005
    81.84% Mirip81.84 %
    Lembaga Penyiaran Publik

    Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

  4. 4
    UU NO. 36 TAHUN 1999
    81.26% Mirip81.26 %
    Pengguna

    Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;12.

  5. 5
    PP NO. 11 TAHUN 2005
    81.12% Mirip81.12 %
    Lembaga Penyiaran Publik

    Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

  6. 6
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    80.85% Mirip80.85 %
    LPP

    Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

  7. 7
    PP NO. 44 TAHUN 2020
    80.53% Mirip80.53 %
    LPP

    Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

  8. 8
    PP NO. 24 TAHUN 2020
    80.50% Mirip80.50 %
    LPP

    Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.