Pengguna

Pengguna adalah Setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunakpengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengguna juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengguna

    Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;12.

  2. 2
    Pengguna

    Pengguna adalah para pihak yang menggunakan data dan/atau informasi Penginderaan Jauh baik instansi pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

  3. 3
    Pengguna

    Pengguna Jasa dan/atau Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Pengguna adalah orang perseorangan, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan lain.

  4. 4
    Pengguna

    Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    83.39% Mirip83.39 %
    Pengembang

    Pengembang adalah Setiap Orang yang mengembangkan suatuPerangkat Lunak yang sudah ada untuk mengolah DG dan IG yangbersifat bebas dan terbuka.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 1997
    83.13% Mirip83.13 %
    Reklame

    Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah; 9.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    82.81% Mirip82.81 %
    Pembangun

    Pembangun adalah Setiap Orang yang membuat suatu PerangkatLunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    81.77% Mirip81.77 %
    Kereta api

    Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.

  5. 5
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    81.37% Mirip81.37 %
    Kereta Api

    Kereta Api adalah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.