Pengguna
Pengguna adalah Setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunakpengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna
Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;12.
- 2Pengguna
Pengguna adalah para pihak yang menggunakan data dan/atau informasi Penginderaan Jauh baik instansi pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
- 3Pengguna
Pengguna Jasa dan/atau Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Pengguna adalah orang perseorangan, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan lain.
- 4Pengguna
Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2014Pengembang83.39% Mirip83.39 %
Pengembang adalah Setiap Orang yang mengembangkan suatuPerangkat Lunak yang sudah ada untuk mengolah DG dan IG yangbersifat bebas dan terbuka.
- 2PP NO. 19 TAHUN 1997Reklame83.13% Mirip83.13 %
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah; 9.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2014Pembangun82.81% Mirip82.81 %
Pembangun adalah Setiap Orang yang membuat suatu PerangkatLunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
- 4PP NO. 56 TAHUN 2009Kereta api81.77% Mirip81.77 %
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
- 5PP NO. 33 TAHUN 2021Kereta Api81.37% Mirip81.37 %
Kereta Api adalah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.