Penggantian

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi Jasa karena penyerahan Jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; q.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penggantian juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penggantian

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk 17.

  2. 2
    Penggantian

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahanJasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang KenaPajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilaiyang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilaiberupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh PenerimaJasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerimamanfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatanBarang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean.

  3. 3
    Penggantian

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangjasa karenadiminta atau seharusnya diminta oleh pemberipenyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungutmenurut Undang-undangyangdicantumkan dalam Faktur Pajak.

  4. 4
    Penggantian

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semuabiaya yang diminta atau seharusnya diminta olehPengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, eksporJasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidakber.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    92.53% Mirip92.53 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    89.65% Mirip89.65 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahanBarang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yangdicantumkan dalam Faktur Pajak.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2013
    89.19% Mirip89.19 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahanBarang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalan Faktur Pajak.

  4. 4
    PP NO. 1 TAHUN 2012
    89.13% Mirip89.13 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahanBarang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    87.75% Mirip87.75 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang- undang ini, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan harga Barang yang dikembalikan; p.

  6. 6
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    84.89% Mirip84.89 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semuabiaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjualkarena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasukPajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan hargayang dicantumkan dalam faktur pajak,18.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    84.79% Mirip84.79 %
    Nilai Ekspor

    Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang27.