Nilai Ekspor
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk 25.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nilai Ekspor juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nilai Ekspor
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang27.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 42 TAHUN 2009Penggantian82.89% Mirip82.89 %
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk 17.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2003Kabupaten Nias dan Kabupaten Tapanuli Utara81.08% Mirip81.08 %
Kabupaten Nias dan Kabupaten Tapanuli Utara adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkunganPropinsi Sumatera Utara.
- 3PP NO. 44 TAHUN 2022Penggantian80.88% Mirip80.88 %
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semuabiaya yang diminta atau seharusnya diminta olehPengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, eksporJasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidakber.