Nilai Ekspor

Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk 25.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Nilai Ekspor juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Nilai Ekspor

    Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang27.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    82.89% Mirip82.89 %
    Penggantian

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk 17.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2003
    81.08% Mirip81.08 %
    Kabupaten Nias dan Kabupaten Tapanuli Utara

    Kabupaten Nias dan Kabupaten Tapanuli Utara adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkunganPropinsi Sumatera Utara.

  3. 3
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    80.88% Mirip80.88 %
    Penggantian

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semuabiaya yang diminta atau seharusnya diminta olehPengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, eksporJasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidakber.