Eksplorasi
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan UsahaPertambangan untuk memperoleh informasi secaraterperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi,sebaran, kualitas dan sumber daya terukur daribahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosialdan lingkungan hidup.
Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Eksplorasi juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Eksplorasi
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
- 2Eksplorasi
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
- 3Eksplorasi
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasimengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperolehperkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yangditentukan.
- 4Eksplorasi
Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi Panas Bumi.
- 5Eksplorasi
Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.
- 6Eksplorasi
Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.
- 7Eksplorasi
Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.
- 8Eksplorasi
Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi,geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasiyang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisigeologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraanpotensi Panas Bumi.
- 9Eksplorasi
Eksplorasi adalah serangkaian kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Hewan yang kemudian diikuti dengan identifikasi, karakterisasi, inventarisasi, dan evaluasi.
- 10Eksplorasi
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
- 11Eksplorasi
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
- 12Eksplorasi
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2010Pengembangan82.63% Mirip82.63 %
Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2022Pengembangan82.50% Mirip82.50 %
Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
- 3UU NO. 9 TAHUN 1990Teknologi81.81% Mirip81.81 %
Teknologi adalah proses atau produk suatu upaya penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup umat manusia.
- 4UU NO. 8 TAHUN 1990Teknologi81.34% Mirip81.34 %
Teknologi adalah proses atau produk suatu upaya penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup umat manusia.