Industri Hijau
Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan www.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Industri Hijau juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Industri Hijau
Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2010Pengembangan83.41% Mirip83.41 %
Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2022Pengembangan83.32% Mirip83.32 %
Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.