RDP-Bendahara Umum Negara
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RDP-Bendahara Umum Negara, adalah rencana kerja dan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan transfer kepada daerah yang pengelolaannya dikuasakan oleh Presiden kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Sumber: PP NO. 90 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2011Pinjaman Dalam Negeri82.91% Mirip82.91 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2021Pinjaman Dalam Negeri82.79% Mirip82.79 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 3UU NO. 7 TAHUN 1999Pengeluaran rutin82.71% Mirip82.71 %
Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayi tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2016Pinjaman Dalam Negeri82.69% Mirip82.69 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2019Pinjaman Dalam Negeri82.64% Mirip82.64 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 6PP NO. 30 TAHUN 2011Pinjaman Luar Negeri82.55% Mirip82.55 %
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
- 7UU NO. 9 TAHUN 2020Pinjaman Dalam Negeri82.46% Mirip82.46 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 8UU NO. 12 TAHUN 2018Pinjaman Dalam Negeri82.33% Mirip82.33 %
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
- 9PP NO. 56 TAHUN 2018Penerusan Pinjaman82.33% Mirip82.33 %
Penerusan Pinjaman adalah Pinjaman Luar Negeri atau Pinjaman Dalam Negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
- 10PP NO. 10 TAHUN 2011Pinjaman Luar Negeri82.30% Mirip82.30 %
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.