Bangunan dan Instalasi di Laut

Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bangunan dan Instalasi di Laut juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bangunan dan Instalasi di Laut

    Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 7 TAHUN 2005
    82.18% Mirip82.18 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Merek.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    81.81% Mirip81.81 %
    Bangunan atau Instalasi

    Bangunan atau Instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.