Bangunan dan Instalasi di Laut
Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bangunan dan Instalasi di Laut juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bangunan dan Instalasi di Laut
Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 7 TAHUN 2005Menteri81.45% Mirip81.45 %
Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Merek.
- 2PP NO. 5 TAHUN 2010Bangunan atau Instalasi81.05% Mirip81.05 %
Bangunan atau Instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.