Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
- 2Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2015Penganekaragaman Pangan85.68% Mirip85.68 %
Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan KetersediaanPangan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, danberbasis pada potensi sumber daya lokal.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2021Kawasan Konservasi83.58% Mirip83.58 %
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- 3PERPRES NO. 5 TAHUN 2022Kawasan Konservasi83.53% Mirip83.53 %
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- 4PERPRES NO. 40 TAHUN 2022Kawasan Konservasi83.33% Mirip83.33 %
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- 5PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Kawasan Konservasi83.30% Mirip83.30 %
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- 6PERPRES NO. 41 TAHUN 2022Kawasan Konservasi83.27% Mirip83.27 %
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- 7PERPRES NO. 4 TAHUN 2022Kawasan Konservasi83.12% Mirip83.12 %
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- 8PERPRES NO. 6 TAHUN 2022Kawasan Konservasi83.01% Mirip83.01 %
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.