Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Sumber: UU NO. 41 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
- 2Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2015Penganekaragaman Pangan85.89% Mirip85.89 %
Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan KetersediaanPangan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, danberbasis pada potensi sumber daya lokal.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2021Kawasan Konservasi82.87% Mirip82.87 %
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2012Penganekaragaman Pangan82.86% Mirip82.86 %
Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
- 4PERPRES NO. 5 TAHUN 2022Kawasan Konservasi82.79% Mirip82.79 %
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- 5PERPRES NO. 40 TAHUN 2022Kawasan Konservasi82.66% Mirip82.66 %
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- 6PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Kawasan Konservasi82.60% Mirip82.60 %
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- 7PERPRES NO. 41 TAHUN 2022Kawasan Konservasi82.60% Mirip82.60 %
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- 8PERPRES NO. 4 TAHUN 2022Kawasan Konservasi82.50% Mirip82.50 %
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.