Penganekaragaman Pangan

Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penganekaragaman Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penganekaragaman Pangan

    Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan KetersediaanPangan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, danberbasis pada potensi sumber daya lokal.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 2011
    83.58% Mirip83.58 %
    Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

    Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

  2. 2
    UU NO. 41 TAHUN 2009
    82.86% Mirip82.86 %
    Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

    Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2012
    82.29% Mirip82.29 %
    Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

    Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

  4. 4
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2022
    80.22% Mirip80.22 %
    CPP

    Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnyadisingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasaidan dikelola oleh Pemerintah.