Penganekaragaman Pangan
Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penganekaragaman Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penganekaragaman Pangan
Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan KetersediaanPangan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, danberbasis pada potensi sumber daya lokal.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2011Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan83.58% Mirip83.58 %
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
- 2UU NO. 41 TAHUN 2009Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan82.86% Mirip82.86 %
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2012Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan82.29% Mirip82.29 %
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
- 4PERPRES NO. 125 TAHUN 2022CPP80.22% Mirip80.22 %
Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnyadisingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasaidan dikelola oleh Pemerintah.