Tanggap darurat bencana

Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatanyang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencanauntuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yangmeliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, hartabenda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan,pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihanprasarana dan sarana.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tanggap darurat bencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tanggap darurat bencana

    Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk kegiatan yang penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, perlindungan, pemenuhan serta pengurusan pemulihan prasarana dan sarana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 59 TAHUN 2013
    80.25% Mirip80.25 %
    Pengamanan

    Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yangdilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu,untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yangdapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presidendan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil PresidenbesertaKepalasertaNegara/Kepala Pemerintahan.