Penetapan

Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi tim ahli Cagar Budaya.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penetapan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penetapan

    Penetapan adalah Keputusan Hakim Ketua atau Kepala Pengadilandalam lingkungan peradilan militer, baik di dalam maupun di luarsidang, mengenai perkara pidana atau perkara Tata Usaha AngkatanBersenjata Republik Indonesia yang bukan merupakan putusanakhir.

  2. 2
    Penetapan

    Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2008
    80.95% Mirip80.95 %
    Pertimbangan

    Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari Gubernur atau DPRA kepadaDPR atau Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemenpemrakarsa untuk digunakan sebagai masukan terhadap suatu RencanaInternasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang danPersetujuan Kebijakan Administif yang akan dibuat, yang berkaitan langsung denganPemerintahan Aceh.