Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengadilan Hubungan Industrial juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengadilan Hubungan Industrial

    Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

  2. 2
    Pengadilan Hubungan Industrial

    Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    83.50% Mirip83.50 %
    Penetapan

    Penetapan adalah Keputusan Hakim Ketua atau Kepala Pengadilandalam lingkungan peradilan militer, baik di dalam maupun di luarsidang, mengenai perkara pidana atau perkara Tata Usaha AngkatanBersenjata Republik Indonesia yang bukan merupakan putusanakhir.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    83.38% Mirip83.38 %
    Cacat Tingkat I

    Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2021
    81.70% Mirip81.70 %
    Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.

  4. 4
    PP NO. 41 TAHUN 2004
    81.33% Mirip81.33 %
    Serikat pekerja/serikat buruh

    Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

  5. 5
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    81.21% Mirip81.21 %
    Serikat pekerja/serikat buruh

    Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

  6. 6
    PP NO. 8 TAHUN 2005
    81.20% Mirip81.20 %
    Serikat pekerja/serikat buruh

    Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

  7. 7
    PP NO. 35 TAHUN 2021
    80.78% Mirip80.78 %
    Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.

  8. 8
    UU NO. 2 TAHUN 2004
    80.57% Mirip80.57 %
    Serikat pekerja/serikat buruh

    Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.