PBI Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Sumber: PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi PBI Jaminan Kesehatan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PBI Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
- 2PBI Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan.
- 3PBI Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 101 TAHUN 2012Bantuan Iuran92.11% Mirip92.11 %
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Bantuan Iuran adalah Iuran program Jaminan Kesehatan bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dibayar oleh Pemerintah.
- 2UU NO. 40 TAHUN 2004Bantuan iuran90.75% Mirip90.75 %
Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.
- 3PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Iuran Jaminan Kesehatan83.56% Mirip83.56 %
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.
- 4PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Iuran Jaminan Kesehatan83.40% Mirip83.40 %
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.
- 5PP NO. 101 TAHUN 2012Orang Tidak Mampu80.07% Mirip80.07 %
Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan keluarganya.