PBI Jaminan Kesehatan

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Sumber: PERPRES NO. 12 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi PBI Jaminan Kesehatan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PBI Jaminan Kesehatan

    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

  2. 2
    PBI Jaminan Kesehatan

    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan.

  3. 3
    PBI Jaminan Kesehatan

    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 101 TAHUN 2012
    92.26% Mirip92.26 %
    Bantuan Iuran

    Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Bantuan Iuran adalah Iuran program Jaminan Kesehatan bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dibayar oleh Pemerintah.

  2. 2
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    90.68% Mirip90.68 %
    Bantuan iuran

    Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.

  3. 3
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    83.38% Mirip83.38 %
    Iuran Jaminan Kesehatan

    Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.

  4. 4
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    83.24% Mirip83.24 %
    Iuran Jaminan Kesehatan

    Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan.

  5. 5
    PP NO. 101 TAHUN 2012
    80.10% Mirip80.10 %
    Orang Tidak Mampu

    Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan keluarganya.