Bantuan iuran

Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.

Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 101 TAHUN 2012
    95.48% Mirip95.48 %
    Bantuan Iuran

    Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Bantuan Iuran adalah Iuran program Jaminan Kesehatan bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dibayar oleh Pemerintah.

  2. 2
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    90.75% Mirip90.75 %
    PBI Jaminan Kesehatan

    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

  3. 3
    PP NO. 101 TAHUN 2012
    90.74% Mirip90.74 %
    PBI Jaminan Kesehatan

    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.

  4. 4
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    90.68% Mirip90.68 %
    PBI Jaminan Kesehatan

    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

  5. 5
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    90.48% Mirip90.48 %
    PBI Jaminan Kesehatan

    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan.

  6. 6
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    84.68% Mirip84.68 %
    Tabungan wajib

    Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program jaminan sosial.