Bantuan iuran
Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.
Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 101 TAHUN 2012Bantuan Iuran95.48% Mirip95.48 %
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Bantuan Iuran adalah Iuran program Jaminan Kesehatan bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dibayar oleh Pemerintah.
- 2PERPRES NO. 19 TAHUN 2016PBI Jaminan Kesehatan90.75% Mirip90.75 %
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
- 3PP NO. 101 TAHUN 2012PBI Jaminan Kesehatan90.74% Mirip90.74 %
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.
- 4PERPRES NO. 12 TAHUN 2013PBI Jaminan Kesehatan90.68% Mirip90.68 %
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
- 5PERPRES NO. 82 TAHUN 2018PBI Jaminan Kesehatan90.48% Mirip90.48 %
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan.
- 6UU NO. 40 TAHUN 2004Tabungan wajib84.68% Mirip84.68 %
Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program jaminan sosial.