Orang Tidak Mampu

Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan keluarganya.

Sumber: PP NO. 101 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 1981
    89.30% Mirip89.30 %
    Fakir Miskin

    Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan.

  2. 2
    PP NO. 101 TAHUN 2012
    86.09% Mirip86.09 %
    Fakir Miskin

    Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 2011
    86.00% Mirip86.00 %
    Fakir miskin

    Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

  4. 4
    PP NO. 63 TAHUN 2013
    85.94% Mirip85.94 %
    Fakir Miskin

    Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

  5. 5
    PP NO. 16 TAHUN 2015
    81.87% Mirip81.87 %
    Fakir Miskin

    Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumbermata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencahariantetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasaryang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

  6. 6
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    80.10% Mirip80.10 %
    PBI Jaminan Kesehatan

    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

  7. 7
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    80.07% Mirip80.07 %
    PBI Jaminan Kesehatan

    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

  8. 8
    PP NO. 101 TAHUN 2012
    80.03% Mirip80.03 %
    PBI Jaminan Kesehatan

    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.