Orang Tidak Mampu
Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Sumber: PP NO. 101 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 1981Fakir Miskin89.30% Mirip89.30 %
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan.
- 2PP NO. 101 TAHUN 2012Fakir Miskin86.09% Mirip86.09 %
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- 3UU NO. 13 TAHUN 2011Fakir miskin86.00% Mirip86.00 %
Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- 4PP NO. 63 TAHUN 2013Fakir Miskin85.94% Mirip85.94 %
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- 5PP NO. 16 TAHUN 2015Fakir Miskin81.87% Mirip81.87 %
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumbermata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencahariantetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasaryang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
- 6PERPRES NO. 12 TAHUN 2013PBI Jaminan Kesehatan80.10% Mirip80.10 %
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
- 7PERPRES NO. 19 TAHUN 2016PBI Jaminan Kesehatan80.07% Mirip80.07 %
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
- 8PP NO. 101 TAHUN 2012PBI Jaminan Kesehatan80.03% Mirip80.03 %
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.