Bantuan Iuran

Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Bantuan Iuran adalah Iuran program Jaminan Kesehatan bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dibayar oleh Pemerintah.

Sumber: PP NO. 101 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    95.48% Mirip95.48 %
    Bantuan iuran

    Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.

  2. 2
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    92.26% Mirip92.26 %
    PBI Jaminan Kesehatan

    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

  3. 3
    PP NO. 101 TAHUN 2012
    92.20% Mirip92.20 %
    PBI Jaminan Kesehatan

    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.

  4. 4
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    92.11% Mirip92.11 %
    PBI Jaminan Kesehatan

    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

  5. 5
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    92.08% Mirip92.08 %
    PBI Jaminan Kesehatan

    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan.